Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto.
Metro Tanah Papua

Sempat Digelar di Mabes Polri Beberapa Waktu Lalu, Pemeriksaan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Dilanjutkan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Penyidik Polresta Sorong Kota masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan surat.

” Kasus tersebut sempat di gelar di Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Kombes Happy Perdana Yudianto, Rabu, 27 Maret 2024.

Kapolresta menambahkan, penyidik Polresta Sorong Kota menunggu rekomendasi dari gelar perkara tersebut.

Soal adanya permintaan kasus ini di SP3 kan kami belum mengetahuinya. Yang jelas, kata Happy semua bukti sudah cukup, sudah kuat.

Happy mengaku bahwa ketiga tersangka, JW, YS dan EM belum dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, ada yang sakit dan ada yang mengikuti kegiatan di luar.

” Mereka minta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Happy.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera memeriksa ketiga tersangka.

” Kemarin mau dipanggil tapi kita kan lagi di mabes polri sehingga kita tunda dulu. Nanti, rekomendasinya seperti apa baru ketiganya di panggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Happy.

Orang nomor satu di polresta Sorong Kota ini menyebut bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Diketahui dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penyidik polresta Sorong Kota telah menetapkan JW, YS dan EM sebagai tersangka.

Sementara satu orang lainnya yakni VN masih menunggu dikarenakan yang bersngkutan merupakan kontestan Pemilihan Umum.

Ketiga tersangka beserta VN dilaporkan ke polresta Sorong Kota oleh Irwan Oswandi dkk melalui kuasa hukumnya Jatir Yudha Marau.

Dalam laporan polisi tersebut ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 263 Ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (1) ke-1 dan/aau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.