SORONG,sorongraya.co- Masa pendaftaran calon independen di Raja Ampat telah ditutup pada tanggal 12 Mei 2024. Dua calon telah mendaftar, yaitu Enos Rumpaidus dan Hassan Makasar. Namun, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait persyaratan administrasi, khususnya KTP dan surat dukungan.
Tokoh pemuda di Raja Ampat sekaligus seorang pengacara,Arfan Poretoka mendesak Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses administrasi calon independen.
“Bawaslu harus mengawasi dan KPU harus terbuka kepada seluruh masyarakat terkait data KTP dan surat dukungan yang terkumpul,” ujar Arfan kepada media ini melalui Telephone, Sabtu, 18 Mei 2024.
Kekhawatiran utama adalah potensi duplikasi KTP dan surat dukungan yang diperoleh tanpa persetujuan pemilik.
Arfan mencontohkan, “KTP yang terkumpul mencapai ribuan, sehingga perlu dilakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada duplikasi.”
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proses pengumpulan surat dukungan.
“Jangan sampai terjadi penandatanganan tanpa persetujuan, dan KPU harus memastikan bahwa surat dukungan dikumpulkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Arfan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem aplikasi dan platform pendaftaran calon independen. “Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di aplikasi dan sistemnya, untuk memastikan transparansi dan validitas data,”ungkapnya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu bekerja sama untuk memastikan proses pencalonan independen di Raja Ampat berlangsung secara jujur dan adil.
Sementara itu, KetuaBawaslu Kabupaten Raja Ampat saat di Konfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsapp,belum menanggapi hal terbut.