BINTUNI.sorongraya.co- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Mektison Meven, S.ip. MM, menilai pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, saat memimpin demo dan pemboikotan di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni saat berjalannya Sidang Paripurna LKPJ dan LKPD sangat mencederai marwah Hukum dan Undang-undang.
“mungkin ketua Partai tersebut memahami aturan, karena dalam aturan sangat jelas, dimana pimpinan dewan dilantik berdasarkan sumpah dan janji, sehingga kalau diberhentikan harus ada SK Gubernur dan Paripurna pemberhentian,” ujarnya kepada awak media. Selasa 04/09/18
Pasalnya, Yohanes Manibuy selaku Koordinator dari Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2019 ini melakukan pemboikotan dan demonstrasi terhadap jalannya sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meminta agar sidang yang sementara berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni ini dihentikan karena Ilegal.
“dikatakan illegal dasarnya dari mana,” katanya
Terakit tuntutan pendemo yang menuntut
PAW 8 orang anggota DPRD Teluk Bintuni yang mana setiap anggota DPRD yang pindah Partai harus mengundurkan diri dari jabatan, menurut Mektison, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ini terbilang panjang, tidak mungkin serta merta hari ini mengundurkan diri dan SK nya langsung keluar. Semua harus ikuti mekanisme dan proses yang panjang, dimulai dari Pusat ke Daerah
“Tadi mereka pendemo datang desak untuk 8 orang ini segera di PAW sementara sidang Paripurna tengah berlangsung. Agar diketahui baru Partai Golkar yang memasukan surat PAW, sementara yang lain belum, tidak mungkin satu rekomondasi dari satu partai untuk memproses 8 orang ini, kan tidak bisa seperti begitu, jadi anggota yang di PAW harus ada SK dari masing masing partainya, kalau SKnya sudah masuk semua maka kami akan memproses sekaligus,” tegasnya
Mektison menambahkan, Proses PAW harus ada pengusulan ke Gubernur melalui Bupati, kemudian saat SK dari Gubernur turun maka masih ada sidang Paripurna digelar untuk pemberhentian dan pengangkatan. Semua dilakukan berdasarkan hukum dan amanat UU.
“karena belum ada Paripurna pemberhentian. Sekali lagi, kami masih Pimpinan DPRD yang sah” ujarnya
Lanjut Mektison lebih jauh, Pihaknya merasa sangat dirugikan dengan pernyataan “Ilegal” oleh Yohanes Manibuy karena dirinya terkait PAW belum diberhentikan dengan hormat, berhubung SK dari partai belum keluar. Tapi dirinya tidak akan memproses hukum menurutnya ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat.
“Hanya saja saya dikatakan illegal itu dapat dari mana,” pungkasnya
Massa yang melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni ini meminta agar Delapan (8) Anggota DPRD yang pindah Partai agar segera lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berikut 8 Nama Anggota DPRD Bintuni yang Pindah Partai
1. Simon Dowansiba (Partai Golkar pindah ke Partai NasDem)
2. Jefri Orocomna (Partai Golkar pindah ke Partai NasDem)
3. Benyamin Frabun (Parta Golkar pindah ke Partai Berkarya)
4. Muhhamad Tiakoly (Partai PKS pindah ke Partai Golkar)
5. Mektison Meven (Partai NasDem pindah ke Partai Golkar)
6. H.M. Nurdin (Partai NasDem pindah ke Partai Demokrat)
7.Hengki F.P Manibuy (Partai Hanura pindah ke Partai Golkar)
8. Ruben Masakoda (Partai PKB pindah ke Partai NasDem). [red]
Mektison Meven: Pernyataan Yohanes Manibuy Sangat Mencederai Marwah Hukum
Redaksi3 min baca