SORONG.sorongraya.co- Lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening berukuran sedang di dalam sandal, Hr terpaksa harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 04/9/18.
Siang yang dipimpin Hakim tunggal, Rays Hidayat, S.H mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H.
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Selat Obi BTN, Kota Sorong.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar pembacaan dakwaan Jaksa, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya, Areos Borolla, S.H menyatakan tidak mengajukan keberatan, sehingga Hakim menunda persidangan, dan meminta JPU menghadirkan saksi pada persidangan rabu pekan depan.
Awalnya saksi La Edi, Saiful Bahri, Usman dan Andre Suyatno yang merupakan anggota Ditres Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat perihal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan dilanjutkan dengan pengintaian beberapa saat lalu kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kios.
Dari penangkapan tersebut ditemukan satu buah kotak paket bertuliskan resi pengiriman yang disimpan terdakwa di dalam kios. Setelah kotak tersebut dibuka ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang dibungkus dengan kertas karbon lalu dimasukan di dalam sendal jepit wanita dengan cara dibelah dibagian tengah lalu di lem.
Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba untuk menjalani proses hukum lanjutan. [jun]