Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Perjalanan Dinas Fiktif, Uang Rp 4,6 Miliar Dipakai Beli Xpander dan Bagi THR

×

Perjalanan Dinas Fiktif, Uang Rp 4,6 Miliar Dipakai Beli Xpander dan Bagi THR

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung (tengah) bersama dua orang anggotanya saat melakukan Press Konference, sembari menunjukan barang bukti hasil hasil temuan. [foto: trisnah-sr]

SORONG, sorongraya.co – Skandal memalukan. Lembaga yang seharusnya menjadi polisi-nya para pejabat, justru menjadi pelaku korupsi. Polda Papua Barat Daya menetapkan dua mantan petinggi Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 4,6 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli Mobil X-Pander dan bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya).

Dua tersangka itu adalah Nikolas Asmuruf sebagai mantan Kepala Inspektorat PBD Tahun 2024, dan Dorteus Darius Jitmau, Bendahara Pengeluaran Inspektorat.

Penetapan tersangka ini bukan kaleng-kaleng. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda PBD telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dan mengantongi hasil audit BPK RI yang menyatakan negara rugi Rp 4,6 miliar.

“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C, KUHP,” tegas Dirreskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung di ruang kerjanya. Senin, 02 November 2026.

Bongkarannya bikin geleng kepala. Dari total anggaran Inspektorat Rp 11,3 Miliar, Nikolas Asmuruf mencairkan sekitar Rp 6,2 Miliar lewat 19 SP2D. Uang yang harusnya untuk perjalanan dinas, diperintahkan Nikolas untuk diselewengkan.

Dari hasil penyidikan Polda PBD, selain dipakai untuk bagi-bagi THR dan pelunasan satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam, – mobil yang kini sudah disita polisi, uang itu juga digunakan untuk Menutup temuan BPK 2023 senilai Rp 1,2 Miliar, dan membayar cicilan.

Agar terlihat rapi, Nikolas memerintahkan bendahara Dorteus membuat 19 dokumen LPJ perjalanan dinas fiktif. Dorteus tidak sendiri, dibantu 3 staf Inspektorat lainnya yang kini juga sedang didalami keterlibatannya.

“Rincian kerugian negara versi BPK, Perjalanan dinas fiktif dari TUP: Rp 3,8 Miliar. Fiktif TUP lainnya: Rp 191 Juta. Melebihi ketentuan: Rp 547 Juta, Melebihi batas UP: Rp 25,9 Juta. Sehingga total Rp 4,6 Miliar,” tutur Dir Iwan.

Tak hanya itu, dalam mengungkapkan kasus tersebut Polda PBD  melakukan pemeriksaan 81 saksi, mulai dari 47 pegawai Inspektorat, 24 penerima surat tugas palsu, pihak Bank Papua, BPKAD, hingga dealer Bosowa Berlian Motor tempat Xpander dibeli.

“Penyidik juga menyita barang bukti 19 dokumen LPJ palsu, rekening koran, 2 laptop, 2 flashdisk, uang tunai Rp 109,4 Juta, dan 1 unit Xpander hitam hasil korupsi,” ujarnya.

Kombes Iwan menegaskan, kasus ini belum berhenti. Tiga staf pembuat LPJ fiktif sedang dibidik, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.