Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Ditreskrimsus Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

×

Ditreskrimsus Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Sebarkan artikel ini

SORONG sorongraya.co-Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Fiktif dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran, Dortheus Darius Djitmau, Jumat malam (6/11/2026).

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya merampungkan pemeriksaan intensif serta melengkapi administrasi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau. Keduanya dititipkan di Rutan Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan Manurung di Sorong.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang mulai ditelusuri sejak Maret 2026.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp 11,3 miliar, penyidik menemukan adanya pencairan dana mencapai Rp 6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,63 miliar.

“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp 4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Proses penahanan kedua tersangka berlangsung sejak Jumat siang hingga malam hari. Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIT.

Selanjutnya, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan para tersangka. Setelah itu, penyidik menyelesaikan administrasi penahanan sekaligus menyampaikan dokumen penahanan kepada pihak keluarga.

Sekitar pukul 19.30 WIT, kedua tersangka kemudian digeser dari Mapolda Papua Barat Daya dan diserahkan ke Rutan Polres Sorong.

Proses pemindahan tersebut sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga tersangka. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Ditreskrimsus melalui pendekatan persuasif dan terukur sehingga proses penahanan tetap berjalan.

Polda Papua Barat Daya mengimbau seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penahanan dua pejabat Inspektorat ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,63 miliar. Penyidikan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.