SORONG,sorongraya.co- Menanggapi gugatan PT Inti Kebun Lestari ke PTUN Jayapura, Bupati Sorong dan juga Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong melalui Tim Kuasa Hukumnya menyatakan, dalam eksepsinya, kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT IKL secara formal maupun materiil.
Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini dan gugatan kabur dan tidak jelas (abscuur libele) karena tidak sistematis dan mencampur adukan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara. Untuk itu, kami minta kepada majelis hakim PTUN agar gugatan tidak dapat di terima,” kata Pieter Ell melalui siaran pers, Senin (13/09/2021).
Pieter Ell pun menambahkan, dalam pokok perkara, kami menolak gugatan PT IKL karena pencabutan izin lingkungan, izin lokasi dan izin usaha yang dikeluarkan Bupati Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong telah sesuai dengan prosedur dan pencabutan tersebut merupakan tindakan yang “urgent” dan merupakan “extraordinary” mengingat PT IKL tidak patuh pada perjanjian yang diberikan. Tindakan Pemkab Sorong merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan di wilayahnya dan melindungi masyarakat adat dalam semamgat Otsus Papua yang berada di dalam konsesi hutan yang di berikan kepada PT IKL. Kepentingan yang lebih besar lagi agar sumber daya alam di Kabupaten Sorong dapat berkelanjutan, lestari dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Lebih lanjut dalam siaran persnya, tim kuasa hukum tergugat menyampaikan, tindakan Bupati Sorong dan Kadis PMPTSP merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk melakukan penertiban perizinan perkebunan sawit sebagaimana tertuang di dalam Inpres Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) .
Tindakan pemcabutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sorong terkait deklarasi Manokwari yang merupakan hasil Konfrensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kretaif (ICBE 2018) dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditanda tangani pada 7 Oktober 2018 tentang Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di tanah Papua. Pemprov Papua dan Papua Baraf menyatakan visi bersama Tanag Papua.
Berdasarkan hasil evaluasi yang di lakukan oleh KPK, Pemprov Papua Barat, Pemkab Sorong terhadap IKL (penggugat) mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak tahun 2009, antara lain PT IKL (penggugat) tidak mempunyai Hak Guna Usaha sebagai persyaratan utama beroperasinya sebuah perkebunan sawit. Tanpa HGU maka aktivitas penanaman tidak dapat di lakukan.
Selain itu, PT IKL (penggugat) tidak memenuhi kewajiban dalam izin usaha perkebunan termasuk, tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 tahun sejak izin IUP diterbitkan. Tidak melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat setempat. Tidak merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan yang sesuai studi teknis dan peraturan perundangan. Tidak melaporkan perubahan komposiai kepemilikan saham.
Tidak ada negosiasi dengan masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan.
Penertiban perizinan perkebunan kelapa sawit ini, lanjut Pieter Ell, merupakan bagian dari upaya pemerintah agar produksi kelapa sawit Indonesia tidak dipermasalahkan di luar negeri terkait proses produksinya dengan menjaga lingkungan dan keberlanjutannya.
Pelanggaran yang di lakukan oleh PT IKL tidak dapat dibiarkan terus menerus sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah berupa pencabutan perizinan.
Sebagai kuasa hukum Pemkab Sorong kami mohon dukungan kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, MRP Papua Barat, KPK untuk melakukan pemantauan proses persidangan ini,” kata Pieter Ell.
Sebelumnya, PT IKL (penggugat) mengajukan gugatan Pemkab Soronh dan Kadia PMPTSP Kabupaten Sorong ke PTUN Jayapura terkait pecabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan