SORONG,sorongraya.co – Polresta Sorong Kota masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Sorong Kota.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota Happy Perdana Yudianto, Rabu, 27 Maret 2024.
Kapolresta pun memastikan bahwa akan tetap menindak tegas dan memproses hukum jika anggota terbukti bersalah.
” Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi dan pengumpulan bukti. Soal berapa banyak saksi yang telah dimintai keterangan, saya kurang tahu sebab belum ada laporan lengkap dari anggota,” ujarnya.
Happy menegaskan, dirinya tetap akan tindak tegas dan memproses anggotanya yang bersalah.
” Jika yang bersangkutan beritikad baik mau mengembalikan ya monggo. Sebaliknya, jika tidak ada dan masyarakat bersikeras proses hukum, saya persilahkan,” tegasnya.
” Siapa pun, termasuk anggota jika terlibat ya tetap kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya oknum polisi DES dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, Senin 26 Februari 2024 lalu.
Oknum polisi DES dilaporkan lantaran di duga menipu Fary Fauzian Agsal, karyawan BUMN terkait jual beli rumah di Jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong senilai 1,9 miliar.
Selain melaporkan DES ke Polresta Sorong Kota, korban melalui kuasa hukumnya Efendi akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong.