SORONG, sorongraya.co – Ketua Gerakan Muda Moi Papua Barat Daya Paulus Sufyan mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, apabila jatah delapan kursi DPRK Jalur Otsus Kota Sorong yang merupakan hak Suku Moi tidak dikembalikan.
Ancaman tersebut menyusul adanya dugaan intervensi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu untuk membagi rata delapan kursi DPRK Jalur Otsus kepada suku papua lainnya.
“Kami berjanji akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, apabila delapan kursi DPRK Jalur Otsus dibagi. Itu jatah kami orang Moi, kenapa harus mau diganggu,” tegas Paulus Sufyan kepada redaksi sorongraya.co. Kamis 17 April 2025.
Baca: Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu
Terkait pembagian kursi DPRK Jalur Otsus di Kota Sorong, kata Paulus pihaknya sudah menyurati Gubernur Papua Barat Daya untuk berdiskusi membahas persoalan tersebut, namun permintaan audiens tersebut tidak diindahkan oleh Gubernur PBD.
“Jadi kami ingin berdiskusi dengan gubernur terkait persoalan ini, surat sudah kami masukkan sejak beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi sampai saat ini,” ujar Thomas.
Lebih lanjut Paulus menjelaskan bahwa dalam peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, Pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa Daerah Pengangkatan DPRK berdasarkan pada Pesebaran Suku, Sub Suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada pasal 55 Ayat 2 menyebutkan bahwa daerah penganggkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK. Hal ini menurut Paulus telah jelas dalam aturan untuk merekrut anggota DPRK jalur otsus.
Baca juga: 6 Tersangka Curanmor Diamankan Polisi, Pelaku Utama Masih Buron
Selain peraturan pemerintah, Ia menyampaikan bahwa dalam peraturan wali kota sorong pun telah ditetapkan marga serta suku asli moi yang mendiami kota sorong.
“Berkaitan dengan perekrutan DPRK Otsus, sesuai Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong. Pasal 3 menyebutkan bahwa Suku dan Sub Suku di Kota Sorong adalah Suku Moi dan Sub Suku Moi Kelim. Ini jelas Hak Orang Moi. Kenapa lagi Gubernur Intervensi mau bagi-bagi lagi.” tegas Paulus.
Pemuda Moi Maya Sayangkan Dugaan Intervensi Gubernur PBD
Senada disampaikan Pemuda Moi Maya, Sahril Wainsaf yang menyayangkan adanya dugaan intervensi Guberur Papua Barat Daya, Elisa Kambu tentang pembagian delapan kursi DPRK Jalur Otsus di Kota Sorong.
“Kami minta orang-orang yang diseleksi adalah betul-betul murni mewakili wilayah adat setempat, tanpa ada intervensi dari lembaga manapun. Kalau ada intervensi berarti ini untuk kepentingan pribadi,” tegas Sahril Wainsyaf.
Sahril juga mengaskan bahwa gubernur tidak punya hak untuk mengintervensi seleksi DPRK jalur otsus. Ia bahkan mendukung Suku Moi untuk memiliki hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila hal ini tidak diindahkan, Pemuda Moi Maya akan melakukan aksi bersama suku moi lainya untuk memprotes hal ini di kantor Gubernur Papua Barat Daya.
“Apabila jatah delapan kursi DPRK Kota Sorong tidak dikembalikan, maka kami akan berkoordinasi dengan suku moi diatas tanah besar ini untuk melakukan demontrasi besar-besaran di kantor Gubernur Papua Barat Daya,” tegas Sahril.
Baca juga: Soal DPR Otsus, Tokoh Muda Minta Gubernur PBD Tak Intervensi Kursi Suku Moi
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Namun Redaksi sorongraya.co akan berupaya untuk memintai tanggapan soal dugaan intervensi Gubernur Papua Barat Daya mengenai delapan kursi suku moi.