SORONG,sorongraya.co – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Dari enam orang tersebut, dua orang berperan sebagai pelaku utama pencurian (pemetik), sementara empat lainnya merupakan penadah hasil kejahatan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025) mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek.
“Polresta Sorong Kota mengamankan enam orang dalam kasus curanmor. Dua di antaranya berperan mencuri langsung kendaraan, sementara empat lainnya dengan inisial YW, M, S, dan E bertindak sebagai penadah,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita amankan sembilan unit motor berbagai merek dari tangan para pelaku,” tambahnya.
Enam tersangka saat ini dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga menjadi otak di balik aksi curanmor ini masih dalam pengejaran. Kapolresta menyebut, pelaku utama tersebut adalah residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan untuk kasus serupa.
“Pelaku utama masih dalam pencarian. Ia baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang sama dan kembali melakukan kejahatan. Kami masih memburunya dan berharap segera bisa ditangkap,” tegas Kapolresta (*).