MetroPolitik

Soal DPR Otsus, Tokoh Muda Minta Gubernur PBD Tak Intervensi Kursi Suku Moi

×

Soal DPR Otsus, Tokoh Muda Minta Gubernur PBD Tak Intervensi Kursi Suku Moi

Sebarkan artikel ini
Tokoh Muda Moi, Silas Kalasuat (kuning) dan Thomas Malak (biru) meminta Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu tak intervensi jatah kursi orang moi di Kota Sorong. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Tokoh Muda Moi meminta Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu untuk tidak mengintervensi terhadap kuota kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong Jalur Otonomi Khusus.

Mereka menduga jika Gubernur Elisa Kambu melakukan intervensi melalui pembagian jatah kursi DPRK Otsus Kota Sorong. Kursi DPRK Jalur Otsus untuk Kota Sorong sendiri berjumlah delapan kursi.

Thomas Malak selaku Tokoh Muda Moi menegaskan agar Gubernur Papua Barat Daya tidak mencampuri pembagian kursi DPRK Jalur Otsus untuk Kota Sorong. Delapan kursi DPRK Otsus tersebut adalah milik Suku Moi yang mendiami Kota Sorong, bukan suku papua lainya.

“Kami meminta agar Gubernur Papua Barat Daya, Bapak Elisa Kambu tidak ikut campur dalam pembagian kursi DPRK Jalur Otsus khsusunya di Kota Sorong. Kami dengar bahwa Bapak Elisa Kambu ingin membagi delapan kursi menjadi dua, empat kursi untuk suku moi, dan empat kursi lagi untuk suku papua lainya,” tegas Thomas Malak kepada Redaksi sorongraya.co. Rabu 16 April 2025.

Jika hal ini tetap dilaksanakan maka pihaknya mengancam akan melakukan demontrasi di Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Sebelumnya, Thomas mengaku Pemuda Moi sudah menyurati Gubernur Papua Barat Daya untuk berdiskusi membahas persoalan pembagian kursi DPRK Jalur Otsus, namun permintaan audiens tersebut tidak diindahkan oleh Gubernur PBD.

“Jadi kami ingin berdiskusi dengan gubernur terkait persoalan ini, surat sudah kami masukkan sejak beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi sampai saat ini,” ujar Thomas.

Senada disampaikan Silas Kalasuat. Kata Silas Suku Moi tidak ikut mencampuri wilayah adat suku lain dalam pembagian kuota kursi DPRK Jalur Otsus se Papua Barat Daya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong. Pasal 3 menyebutkan bahwa Suku dan Sub Suku di Kota Sorong adalah Suku Moi dan Sub Suku Moi Kelim.

“Dalam Perwali penetapan suku serta daerah pengangkatan di Kota Sorong sudah jelas. Kami juga tidak pernah mengambil hak suku lain, karena kami sadari itu, dan itu bukan hak kami. Maka untuk delapan kursi DPRK Jalur Otsus di Kota Sorong mohon suku lain jangan ikut campur dan berikanlah hak kami orang Moi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, dalam peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, Pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa Daerah Pengangkatan DPRK   berdasarkan pada Pesebaran Suku, Sub Suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.

“Pasal 55 Ayat 2 menyebutkan bahwa daerah penganggkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK,” tutur Silas Kalasuat.

Oleh karena itu Ia meminta agar Gubernur Papua Barat Daya tidak ikut campur dalam membagi porsi DPRK Kota Sorong dengan memasukan suku papua lainya.

Hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Namun Redaksi sorongraya.co akan berupaya untuk memintai tanggapan soal dugaan intervensi Gubernur Papua Barat Daya mengenai delapan kursi suku moi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.