Hukum & KriminalMetro

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

×

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Polresta Sorong Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu dalam serangkaian operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda, dengan total barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram ganja dan sejumlah paket sabu.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial YR. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 60 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1.296,52 gram.

“Tersangka YR diamankan sesaat setelah turun dari Kapal Sinabung yang datang dari Jayapura. Barang bukti ganja kami temukan saat pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Happy.

Tersangka YR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam pengembangan kasus, polisi kuga menangkap menangkap YR alias Pardo, yang juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sembilan bungkus plastik kecil warna kuning berisi sabu, satu bungkus rokok, dan dua unit handphone.

“Tersangka YR alias Pardo kami kenakan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman yang juga serupa,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, penangkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka berinisial I (40), berdasarkan laporan masyarakat. Polisi mengamankan tersangka di kediamannya dengan barang bukti berupa dua bungkus kecil sabu seberat 0,39 gram, satu buku tulis, satu alat hisap sabu, satu korek api gas, dan dua unit handphone.

“Berkat informasi masyarakat, kami bisa segera bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya di rumah,” tambahnya.

Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.