SORONG, sorongraya.co – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) mendampingi kliennya untuk membuat laporan polisi ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan penandatanganan ijazah tanpa wewenang, oleh Ketua Yayasan Misol Ekosistem Regenerasi, Veronika Virly Yuriken, pada Senin lalu 14 September 2026
Laporan resmi ini merupakan langkah lanjutan setelah LBH Gerimis mengadukan penghentian penyelidikan atau SP2 Lidik perkara serupa oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya ke Mabes Polri. Aduan tersebut kemudian direspons oleh Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri melalui pelaksanaan gelar perkara khusus pada 8 September 2026 lalu.
Kuasa hukum LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mabes Polri yang telah bertindak responsif atas aduan masyarakat.
“Kami LBH Gerimis mengapresiasi Mabes Polri, dalam hal ini Biro Wassidik, yang telah menindaklanjuti aduan kami untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Yosep kepada awak media.
Buka Bukti Baru di Gelar Perkara Khusus
Yosep menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penandatanganan ijazah secara ilegal yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023, dan baru diketahui oleh kliennya serta masyarakat pada tahun 2024. Kasus sempat mandek setelah Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya mengeluarkan SP2 Lidik.
“Kami sendiri, klien saya dan beberapa masyarakat merasa sangat kecewa ketika SP2 Lidik dikeluarkan Direskrimum Polda Papua Barat Daya. Akhirnya kami membuat laporan ke Mabes Polri dan ditanggapi oleh Biro Wassidik untuk dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri, LBH Gerimis membawa sejumlah bukti baru yang kuat. Bukti-bukti tersebut langsung mematahkan argumen kurangnya alat bukti yang sebelumnya menjadi alasan penghentian kasus di tingkat daerah
“Menurut polisi sebelumnya tidak cukup bukti. Tetapi ketika kami hadirkan bukti-bukti dalam gelar perkara khusus, Biro Wassidik memerintahkan agar perkara ditindaklanjuti dan ditingkatkan dari penyelidikan,” tegas Yosep.
Pertanyakan Keabsahan Wewenang Yayasan
Poin krusial yang dipersoalkan LBH Gerimis adalah keabsahan tanda tangan pada ijazah tersebut. Yosep menekankan bahwa Yayasan MER dan lembaga pendidikan TK Bat Selvin Al-Ma’arif merupakan dua entitas hukum yang berbeda. Yayasan MER berstatus sebagai pendonor, sehingga tidak memiliki hak konstitusi untuk menandatangani dokumen akademis siswa.
“Yayasan itu berdiri sendiri, sementara TK Bat Selvin Al-Ma’arif juga berdiri sendiri. Seharusnya ijazah ditandatangani oleh pihak sekolah yang memiliki kewenangan, bukan ketua yayasan,” jelasnya.
Menanggapi klaim dari pihak kuasa hukum Veronika Virly Yuriken yang menyebut penandatanganan dilakukan atas perintah Dinas Pendidikan, Yosep menantang balik keabsahan klaim tersebut.
“Kalau memang ada perintah dari Dinas Pendidikan, tentu harus ada dasar atau perintah tertulis. Kami belum melihat adanya surat tertulis yang memberikan kewenangan tersebut,” katanya.
Adukan ke Komisi III DPR RI untuk Pengawasan Ketat
Demi memastikan kasus ini berjalan transparan, LBH Gerimis tidak hanya bergerak di jalur kepolisian, tetapi juga telah resmi melayangkan laporan pengawasan ke Komisi III DPR RI.
“Kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Tanda terimanya sudah kami pegang. Kami meminta Komisi III ikut mengawasi proses ini,” ucap Yosep.
Ia meminta penyidik Polda Papua Barat Daya kini bekerja secara profesional, tegak lurus, dan mematuhi koridor hukum pasca-adanya atensi dari Mabes Polri.
“Kami meminta Direskrimum dan para penyelidik bekerja lurus sesuai apa yang diatur dalam KUHAP. Jangan keluar dari ketentuan yang ada. Apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta status perkara ditingkatkan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi oleh pihak Veronika Virly Yuriken maupun Yayasan Misol Ekosistem Regenerasi (MER).
















