SORONG, sorongraya.co-Gabungan Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRT (36), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso di Kota Sorong.
DRT, warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Ia diamankan setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TAD (39) pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, personel Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong. Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli bakso yang dijualnya.
Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso langsung dari dalam panci menggunakan tangan. Karena tangan terduga pelaku disebut dalam keadaan kotor, korban kemudian menegurnya.
Teguran tersebut diduga membuat terduga pelaku tidak terima. Ia kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh hingga pingsan dan tidak sadarkan diri.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin (14/9/2026) mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 19.30 WIT, tim kemudian melakukan pengepungan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, DRT disebut berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul secara berulang kali menggunakan tangan.
Saat ini DRT telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan gabungan Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota dalam mengamankan terduga pelaku.
Ia menilai langkah cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Sorong.(***)
















