Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Pemburu dan Penyantap Penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok Ditangkap di Makassar

×

Pemburu dan Penyantap Penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok Ditangkap di Makassar

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shang, yang diduga melakukan perburuan dan menyantap penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Wei Shang tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIT. Ia kemudian keluar dari pintu kedatangan sekitar pukul 08.35 WIT dengan pengawalan ketat petugas keamanan, pihak Imigrasi, serta didampingi kuasa hukumnya.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

Setibanya di Kota Sorong, Wei Shang langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya di wilayah Raja Ampat.

Sebelumnya, Wei Shang diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul dugaan aktivitas perburuan penyu yang dilakukan Wei Shang bersama dua orang rekannya saat berwisata di Kabupaten Raja Ampat.

Dugaan aktivitas tersebut terungkap setelah Wei Shang mengunggah video ke akun media sosialnya yang memperlihatkan dirinya memanah seekor penyu menggunakan speargun. Dalam unggahan lainnya, terlihat seekor penyu dalam kondisi telah diolah menjadi makanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Wei Shang alias Wilson Shang bersama dua orang rekannya berada di Raja Ampat pada 8 hingga 11 September 2026. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak ramah lingkungan dengan memburu penyu sisik (Eretmochelys imbricata), salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia.

Dalam aksinya, penyu sisik diduga diburu menggunakan speargun. Alat tersebut ditembakkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati.

Aktivitas tersebut juga diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Hingga berita ini ditulis, Wei Shang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Petugas masih mendalami dugaan pelanggaran serta aktivitas yang dilakukan WNA tersebut selama berada di Raja Ampat.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.