SORONG, sorongraya.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Maluku-Papua. Penggeladahan itu merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di kantor tersebut.
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Raden Arry Verdiana mengaku jika pihaknya telah mencium adanya dugaan laporan fiktif penggunaan anggaran operasional tahun 2024, senilai Rp 50 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Baca: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret, Barang Bukti Empat Ponsel dan Barang
Kata Raden, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 2 September 2026. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan tujuh container dokumen dan delapan dus dokumen hasil laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
“Hari ini sudah diamankan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan kegiatan, maupun SK dari pejabat pengelolaan anggaran tahun 2023-2024. Kita sudah amankan sekitar tujuh kontener dan delapan dos dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Langkah pertama adalah pemeriksaan saksi dan selanjutnya pemeriksaan para ahli,” kata Raden kepada Wartawan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kamis, 17 September 2026.
Baca juga: BPjS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Lebih lenjut Raden menjelaskan, dari penggunaan anggaran miliyaran rupaiah itu terdapat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan prosedural yang berlaku. Seperti Kode OTP (One Time Pasword) yang seharusnya dipegang oleh pihak tertentu justru dipegang oleh pihak yang tidak mempunya kewenangan.
“Kami sudah mencium, memeriksa secara objektif bahwa ada pengelolaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai aturan, misalnya ada satu kegiatan yang punya kepentingan adalah bagian user, atau juga approval dipegang satu pihak. Kode OTP yang seharusnya oleh pihak A, justruk dikerjakan pihak lain. Selain itu ada juga beberapa kegiatan yang SPJ-nya sama,” pungkasnya.
Ia berharap dukungan seluruh pihak agar kasus tersebut dapat terungkap siapa otak dibalik perbuatan yang merugikan negara itu.

















