SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH menuntut Novi (21) selama lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa pada Rabu siang di ruang persidangan Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Pria tanggung ini dituntut melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fernando Ginuni, SH meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai Dinar Pakpahan, SH., MH kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan Rabu pekan depan. Sidang yang berlangsung tertutup ini selanjutnya ditunda oleh hakim Dinar Pakpahan.
Terdakwa terpaksa menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur. Persetubuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan September 2017 di salah satu kios kosong di daerah Kabupaten Sorong.
Dengan rayuan maut, korban yang masih dibawah umur akhirnya terperdaya dan mengikuti keinginan terdakwa. [jun]