Hukum & KriminalMetroPolitikTanah Papua

Kasasi Mendagri dan Gubernur PBD Ditolak, Simon Petrus Baru Segera Dilantik

×

Kasasi Mendagri dan Gubernur PBD Ditolak, Simon Petrus Baru Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH.

SORONG,sorongraya.co- Kantor Hukum Law Firm Yosep Titrlolobi, SH & Patners melalui Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi, S.H dan La Ode Abdul Munir kepada media ini mengatakan bahwa permohonan Kasasi yang di ajukan oleh Tergugat dalam hal ini Gubernur Papua Barat Daya (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II) dan Yeremias Sedik sebagai (Tergugat II Intervensi) telah di tolak dalam Amar Putusan Kasasi No. 184 K/TUN/2026 Senin 27 Juli 2026.

Menurut Yosep, putusan hukum terkait seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus) menunjukkan bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Kemendagri, Gubenur Papua Barat Daya dan Tergugat II Intervensi Yeremias Sedik telah digugurkan dan ditolak sehingga proses pergantian antar waktu sudah segera dilaksanakan.

Untuk itu perlu diketahui bahwa Simon Petrus Baru sebagai Penggugat telah memenangkan gugatan penyelesaian DPRP Papua Barat Daya, Jalur Afirmasi Otsus di PTTUN Manado melawan Gubernur Papua Barat Daya (Tergugat I) Menteri Dalam Negeri (Tergugat II) dan Yeremias Yanuarius Sedik sebagai (Tergugat II Intervensi).

Dimana dalam Gugatan tersebut, yang digugat adalah KTUN objek pertarungan, yaitu Surat Gubernur Papua Barat Daya No. 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) No.100.2.1.4-2808 Tahun 2025 dalam Sidang Perkara Nomor: 9/G/2025/PT.TUN.MDO, ungkapkan Yosep.

Untuk itu kata Yosep, Majelis Hakim PTTUN Manado telah memutuskan dalam amar keputusan telah memenangkan penggugat atas nama Simon Petrus Baru, dimana dalam amar keputusan tersebut telah terbukti bahwa ada salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua Barat Daya (DPRP) Jalur Afirmasi Otsus Dapil Kabupaten Tambrauw, yang telah dilantik sebagai anggota DPRPBD atas nama Yeremias Yanuarius Sedik telah terbukti secara sah sebagai anggota Partai dan masuk dalam pengurus Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw dengan jabatan sebagai Wakil sekretarisPartai Gerindra.

Lanjut Yosep dalam waktu dekat tim akan bergerak ke PTTUN Manado untuk mengambil salinan putusan kasasi sekaligus kami akan memasukkan Surat Permohonan Eksekusi agar proses PAW segera di proses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan ditolaknya kasasi Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Papua Barat Daya dan Tergugat II Intervensi maka putusan PTTUN Manado telah berkekuatan hukum tetap.

Perlu di ketahui bahwa telah terdapat 6 poin dalam amar PTTUN Manado yaitu: Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi semuanya sedangkan Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Negeri No. 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan dalam obyek serupa.

Lanjut Yosep, masih dalam Amar kesimpulan Dalam Pokok Perkara Mewajibkan Tergugat II (Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Melalui Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek bertarung.

“Mewajibkan Tergugat II Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat Penggugat yang sebelumnya sebagai calon Tetap/Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Simon Petrus Baru untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029. membayar biaya perkara,” tegas Yosep.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.