Hukum & KriminalMetroUncategorized

Sidang BBM Ilegal, Desi Budi Kasih Minta Sebagai Tahanan Kota

×

Sidang BBM Ilegal, Desi Budi Kasih Minta Sebagai Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Sidang Ke 2, Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Jenis Bio Solar, sebanyak 5000 liter. Terdakwa Desi Budi Kasih minta sebagai tahanan Kota. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan Permohonan Permintaan Pengalihan Jenis Tahanan, terdakwa Desi Budi Kasih, atas kasus dugaan Penimbunan BBM jenis Bio Solar.

Permohonan Pengalihan tahanan dari Tahanan Polres Sorong ke Tahanan Kota, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aris Fitra Wijaya, pada Selasa siang, 04 Juli 2026 di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Desi didakwa pada Senin lalu atas dugaan praktek Penimbunan Bio Solar bersubsidi sebanyak 5000 liter, sejak Desember 2025, hingga April 2026 di kawasan Jalan Baru, Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Alasan hakim mengabulkan permohonan Desi, karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu anak kandung dari Desi akan dioperasi oleh dokter rumah sakit.

Tak hanya itu, salah satu pertimbangan hakim adalah Desi merupakan seorang wanita yang berhadapan dengan hukum. Pemberlakukan putusan tersebut sejak Selasa 4 Juli 2026.

Meski mengabulkan permintaan terdakwa, Majelis Hakim meminta agar terdakwa mentaati persyaratan seperti wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum setiap kali melakukan persidangan, tidak melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa Desi Budi Kasih melakukan penimbunan BBM Solar Subsidi dari Desember 2025 hingga April 2026 di Kota Sorong.

Modus Pembelian Menggunakan empat kode QR berbeda secara berulang serta truk berpelat nomor berbeda, untuk memborong bio solar subsidi di sejumlah SPBU.

BBM ilegal itu ditimbun di gudang kawasan Jalan Baru Jenderal Sudirman dan PT Salawati Motorindo sebelum dijual kembali ke perusahaan.

Kasus ini viral dan diduga melibatkan dua Kapolres di Sorong dan satu oknum perwira di Polda Papua Barat Daya.

Proses persidangan masih akan berlanjut pada Pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menujut Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan Negeri Sorong, akan menghadirkan sebanyak 30 Saksi, termasuk perwira polisi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.