Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Polres Sorong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

×

Polres Sorong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sorong menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Terduga pelaku berinisial DT (19), warga Aimas, Kabupaten Sorong. Sementara korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut berinisial SRL, seorang karyawan swasta.

Kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Klalin, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor milik keluarga korban diparkir di depan rumah sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.

Kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau dengan nomor polisi PY 2690 I. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp26 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap DT pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sorong masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sorong menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.