Barang Bukti 28 jergen miras yang sita Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat
Hukum & Kriminal

Selundupkan 700 Liter Miras Tradisional, AT Diamankan Polisi

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co-Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Papua Barat, kembali mengamankan seorang warga pasar Ikan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat berinisial AT.

Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega, S.H mengamankan AT lantaran menyelundupkan dan menyimpan juiga memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di Muara Andai, Kabupaten Manokwari, Provinsi-Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono kepada wartawan menuturkan, penangkapan AT ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga  berujung penangkapan yang dilakukan oleh Bripka La Edi, Brigpol Andre dan Briptu Saiful, Pada Selasa (20/3) siang.

“Penangkapan dilakukan tim selasa siang tadi dan satu orang saksi insial AW yang juga dimintai keterangannya,” ungkap Harry.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka adalah, sebanyak 28 Jerigen ukuran 25 Liter/700 liter CT dan 1 Perahu Motor tempel yang digunakan di lokasi muara Andai Manokwari.(ken)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.