SORONG, sorongraya.co – Pemilik 511 jeriken minuman keras Cap Tikus Samuel Hamonangan Sitorus (20) hanya dipidana 5 bulan penjara oleh hakim Timotius Djemey, SH pada sidang yang berlangsung Senin siang 5 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Sorong.
Barang bukti 511 jeriken CT dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu buah HP Ipone 7 dirampas untuk negara. Anak dari pemilik rekening gendut ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pangan, pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sebelumnya, Samuel Hamonangan Sitorus dituntut 8 bulan penjara. Usai mendengar vonis hakim, penasehat hukum Samuel, Hadi Tuasikal, SH dan Areos Borolla, SH serta Jaksa Penuntut Umum Zenericho, SH dan Erly Andika, SH menyatakan menerima putusan tersebut.
Samuel Hamonangan Sitorus dipidana lima bulan penjara dikarenakan pertimbangan hakim khususnya pada hal-hal yang meringankan, yang bersangkutan masih muda. Meskipun dipidana lima bulan penjara, dipastikan seminggu kedepan anak pemilik rekening 1,5 triliun bebas bersyarat. Pasalnya, vonis yang diterima dipotong masa tahanan. [jun]