MANOKWARI, sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH mengapresiasi kinerja Polda Papua Barat yang telah berhasil menangkapa pelaku pemerkosaan serta pembunuhan Bocah 11 tahun yang terjadi belum lama ini di Manokwari.
“Khususnya tim khusus (timsus) nya yang secara cepat dapat mengejar hingga membekuk pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan terhadap anak tersebut,” kata Yan Cristian dalam press reales yang diterima media ini.
Menurutnya, Kapolri melalu Kapolda Papua dapat memberi penghargaan (reward) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal Polri, baik dari sisi jabatan maupun kepangkatan bagi para kesatria bhayangkara tersebut.
Terkait pelaku sendiri, aktivis pembela HAM Papua ini sependapat jika pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan/penganiaayaan berat terhadap korban bocal 11 tahun (Salsabilah) yang ditemukan jasadnya, Kamis (1/3) di kompleks Swafen Perkebunan-Manokwari.
Dari sisi hukum pidana diduga keras perbuatan pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang tersirat di dalam pasal 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.
Juga dapat diarahkan pada ketentuan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
“Pelaku dugaan tindak pidana tersebut dapat pula diancam dan dituntut hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” pungkasnya.
Di samping itu kata Yan, proses hukum terhadap si pelaku harus terus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [red]