MANOKWARI, sorongraya.co – Sesuai dengan amanat Pasal 77 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan juga Papua Barat mengenai perubahan undang undang dan Pasal 78 mengenai evaluasi.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai bahwa Dewan Adat Papua (DAP) dapat mendesak dilakukannya evaluasi sebagai ajang awal untuk mempersiapkan perubahan atas undang undang otsus Papua dan Papua Barat tersebut.
Direktur LP3BH Manowakwari, Yan Cristian Warinussy mengatakan Desakan DAP tersebut dapat dilakukan bersama mayoritas rakyat Papua (Orang Asli Papua/OAP) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan Papua Barat serta melalui Majelis Rakyata Papua (MRP) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Langkah pertama dapat dilakukan oleh Pimpinan DAP dengan mendesak dilaksanakannya evaluasi total terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang di dalam ke-24 bab dan 79 pasal dari undang undang otsus tersebut.
Hal ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan dialog yang setara dan holistik serta inklusif dengan melibatkan semua komponen rakyat Papua dan orang non Papua yang sudah lama hidup dan lahir serta yang menjalankan aktivitas sosial-ekonomi di Tanah Papua.
“Juga melibatkan pemerintah pusat (instansi terkait), DPR, DPD, MPR, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) serta investor, kalangan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, lembaga-lembaga keagamaan, tokoh adat, perempuan, pemuda dan mahasiswa serta TNI dan Polri di Tanah Papua,” tutur Yan kepada media ini.
Evaluasi kiranya dapat diarahkan untuk pada akhirnya mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang apa mandat yang ada pada ke 24 bab dan 79 pasal dari undang undang otsus Papau dan Papua Barat tersebut.
Kemudian bagaimana fakta dan realita yang terjadi dalam konteks implementasinya di Tanah Papua sepanjang 17 tahun dan 2 (dua) bulan ini, dan setelah terurai jelas fakta dan realitanya.
Selanjutanya lanjut Yan langkah terakhir adalah membuat catatan penting mengenai apa dan bagaimana semua pihak yang berkepentingan dapat lakukan untuk memastikan bahwa pesan-pesan yang tersirat dalam mandat dari setiap bab dan pasal dalam undang undang otsus Papua dan Papua Barat tersebut dapat dilaksanakan secara lebih baik ke depan.
Terutama dalam memastikan bahwa keberpihakan terhadap OAP sebagai subjek yang dituju dari implementasi kebijakan otsus tersebut diberdayakan dan menjadi berdaya untuk membangun dan menyelamatkan dirinya sendiri diatas tanah airnya dengan bermodalkan sumber daya alamnya yang melimpah secara bijak dan bertanggung jawab serta berkesinambungan bagi tanaha Papua, Indonesia dan dunia internasional. [moh]