SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, SH menuntut HJW selama Empat tahun penjara karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Musa Rudi Jitmau.
Selain menuntut pidana penjara, barang bukti kayu balok berukuran 5×5 dirampas untuk dimusnahkan. Tuntutan Jaksa dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa siang 20 Maret 2018.
HJW dituntut melanggar pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mendengar tuntutan Empat tahun penjara, Herol yang didampingi penasehat hukum Jacobus Wogim, SH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan hendak melanjutkan pendidikan. Ketua majelis hakim Dinar Pakpahan, SH., MH menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Imran menjelaskan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang yang dilakukan HJW terjadi pada Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Menur, belakang rumah dinas Bupati Sorong, Kota Sorong. [jun]