SORONG, sorongraya.co – Sidang kasus lanjutan kepemilikan ribuan butir Pil PCC dengan terdakwa HPS kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Selasa kemarin 20 Maret 2018.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Timotius Djemey, SH beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidik dari Polres Sorong diantaranya Mohammad Lutfi Abusama, Astaman Rifaldi Syaputra dan Abdul Yusuf.
Berdasarkan keterangan saksi Abusama bahwa tidak benar penyidik Polres Sorong melakukan tindak kekerasan, intimidasi maupun pemaksaan saat dilakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Asep, Putra dan Luna.
“Kita lakukan pemeriksaan itu ada rekaman videonya semua, kita berikan tempat yang nyaman untuk para saksi yang kita periksa di rungan ber AC, jadi tidak benar kalau kita paksa atau pun intimidasi para saksi,” tutur Abu Sama dalam ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa pekan lalu 13 Maret 2018, saksi Putra mengaku jika Dia dipukul oleh penyidik Polres Sorong sebelum dilakukan pemeriksaan. “Pak saya dipukul didalam ruangan kecil,” tutur Putra saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Tak puas dengan keterangan saksi kepolisian, HPS melalui kuasa hukumnya Surya Panjaitan, SH meminta agar bukti rekaman video yang disebutkan untuk diputar kembali di ruang persidangan. “Kita minta kalau bisa diputar video itu kembali,” kata Surya.
Ketua Majelis Hakim Timotius Djemey, SH pun akhirnya menyetujui permintaan kuasa hukum HPS. Usai menyaksikan video tersebut ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan lanjutan pada Senin pekan depan 26 Maret 2018.

Setelah hakim menutup agenda persidangan, sempat terjadi keributan antara Saksi penyidik Polres Sorong dengan saksi Asep, Putra dan Luna. Saksi dari kepolisian mengaku jika keterangan para saksi Asep, Putra dan Luna dalam sidang sebelumnya adalah keterangan palsu sehingga kepolisian meminta agar ketiganya di tahan.
Ada Kejanggalan dengan Video Milik Saksi Kepolisian

Setelah menyaksikan pemutaran video pemeriksaan saki Luna, Asep dan Putra yang berdurasi kurang lebih 10 menit, kuasa hukum HPS Surya Panjaitan mengaku tidak puas dengan video tersebut.
“Saya juga merasa janggal kenapa videonya terpotong-potong dan tidak utuh, jadi kalau mau terang maka harus datangkan saksi semua,” kata Surya saat ditemui wartawan usai persidangan berlangsung.
Terkait video yang dianggap terpotong, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Fernando Saragih mengaku bahwa pihaknnya hanya mengambil video saat pemeriksaan dan penandatanganan BAP. Jika pengambilan video dimulai dari awal maka memerlukan waktu yang panjang.
“Kita tidak lakukan pemotongan video, akan sangat panjang dan kita tidak mengambil video (live) dari awal sampai akhir tetapi momen yang penting sudah terlihat, jika ada indikasi intimidasi tidak mungkin dia (saksi) pangku-pangku kaki, beda ekspresi orang dalam tekanan dan tidak,” tutur Fernando Saragih kepada wartawan.
JPU Keberatan PH Terdakwa Berstatus Magang
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kepemilikan 9.000 pil Somadril, Henry Siahaan, SH keberatan dengan kehadiran penasehat hukum terdakwa HPS, Suryanegara Panjaitan, SH di persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa kemarin 20 Maret 2018.
Sebab, penasehat hukum terdakwa merupakan advokat yang masih magang di kantor pengacara Herbert Napitupulu, SH., MH. Karenanya dalam persidangan harus didampingi advokat pendamping.
Meskipun penasehat hukum terdakwa telah menunjukan Surat Keterangan Magang, jaksa penuntut umum, Henry Siahaan bersikeras bahwa PH terdakwa masih pengacara magang.
Keberatan JPU ini diterima oleh majelis hakim yang diketuai Timotius Djemey, SH, dengan meminta kepada Panitera Pengganti Ellain Kalase, SH untuk dicatat sebagai keberatan.
Meski ada keberatan dari JPU ketua majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi verbalisan yang menghadirkan tiga orang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong.
Keberatan yang diajukan JPU di dalam persidangan itu diaminin oleh salah satu advokat senior Sorong Raya, Haris Nurlette, SH., MH. Menurutnya, ketika persidangan berlangsung, seorang advokat magang harus didampingi advokat pendamping.
Khusus dalam sidang HPS ini seharusnya majelis hakim bersikap tegas. Jangan sampai menimbulkan preseden buruk, kata Haris saat dimintai tanggapannya usai persidangan.
Sementara itu, apa yang tercantum di dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, khususnya BAB III pasal 7 menjelaskan Calon advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung pada klien, hanya diperbolehkan untuk mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum. [moh/jun]