SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan penyalajgunaan narkotika dengan terdakwa Calvin Gilbert Paongnaan Lotulung dan Jimmi Fernando Hallatu, Selasa, 29 Nopember 2022.
Sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar.
Dalam tuntutannya Elson Butarbutar menuntut terdakwa Calvin Gilbert Paonganan Lotulung dan terdakwa Jimmi Hallatu dengan pidana penkara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Kedua terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, prnasihat hukum terdakwa Gleen Djamanmona yang mendampingi terdakwa dipersidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Terdakwa Calvin Gilbert Paonganan Lotulung dan terdakwa Jimmi Hallatu menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan kedua terdakwa di Jalan Kentang Kelurahan Malawele, Diatrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIT.
Kedua terdakwa tertangkap tangan bersama barang bukti berupa 7 paket plastik sedang berisikan ganja seharga Rp 500.000, 7 paket plastik kecil ganja seharga Rp 100.000, 1 paket plastik ganja sisa dan 2 plastik besar ganja masing-masing seharga Rp 1.000.000 dan 1 paket kecil kertas berisikan ganja.