SORONG, sorongraya.co – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda Anti Korupsi Sorong menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Senin 08 Maret 2021.
Aksi tersebut terkait dengan penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang dinilai lambat.
Massa pendemo meminta agar penanganan dugaan korupsi ATK secepatnya diselesaikan. Kejaksaan Negeri Sorong dinilai gagal karena sejak tahun 2017 tidak dapat menangani dugaan korupsi yang ada di Kota Sorong dengan baik.
Baca: Kasus Septi Tank, Hakim Pra Peradilan Kabulkan Permohonan Muhammad Nur Umlati
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa, Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Yeheskel Kalasuat mengatakan ada dugaan silaturahmi yang digalang mantan anggota DPRD Kota Sorong semata-mata ingin mengintervensi kinera Kejaksaan Negeri Sorong dalam penanganan kasus tersebut.
Bagi AMPAK, apabila Kejari Sorong tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi di Kota Sorong sama artinya upaya tersebut gagal. Sebab masalah korupsi sangat berdampak pada sendi-sendi kehidupan masyarakat sehingga terjadinya kemiskinan.
Baca: Dugaan Korupsi ATK, Penyidik Periksa Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong
Baca: Sekwan Kota Sorong Diperiksa Kejaksaan Terkait Anggaran ATK 2017
Bagi Kajari yang baru, ini merupakan tantangan dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi di kota Sorong. Banyak dugaan kasus yang terjadi seperti dugaan pinjaman dari Bank Papua sebesar Rp 200 miliar, dugaan Pembangunan Pasar Moderen, dugaan Pembayaran gaji pegawai yang sudah tiga bulan belum dibayarkan, belum lagi kondisi jalan yang rusak.
AMPAK meminta kepada Kajari Sorong untuk tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak hukum, meskipun saat ini telah terjadi pergantian pimpinan. Ini merupakan tantangan dalam penegakan hukum terkait korupsi.
Jika dalam waktu 14 hari Kejari Sorong tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi ATK tahun anggaran 2017, AMPAK meminta agar Kejaksaan Negeri Sorong ditutup.
“Kami sudah mengecek bahwa berdasarkan pernyataan mantan Sekda Kota Sorong, anggaran Rp 8 miliar untuk anggaran ATK seluruh OPD. Namun, kenyataannya, anggaran tersebut hanya untuk satu OPD. Dugaan korupsi yang terjadi di Raja Ampat dan Sorsel dapat dituntaskan, lantas mengapa yang terjadi di kota Sorong tidak,” tegasnya.
Yeheskel berpesan agar Kejaksaan Negeri Sorong tetap serius menangani dugaan korupsi, dan tidak mudah ‘masuk angin’. Meski saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19, AMPAK berharap agar dugaan korupsi yang terjadi di kota Sorong dapat diselesaikan.
Baca: Hubungan Asmara Antara Fanli Dan Kekasihnya Harus Berakhir Di Pengadilan
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, Rhafles Devit Marianto Napitupulu mengatakan, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi ATK tetap akan dilanjutkan. Hanya saja soal penyidikannya dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan perundang-undangan.
“Kasus dugaan korupsi ATK tetap akan dilanjutkan. Hanya saja soal penyidikannya dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan perundang-undangan,” terangnya.
Senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusyuk Fuad yang memberikan apresiasi kepada rekan-rekan AMPAK karena melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan damai. Dia mengaku sampai saat ini pihaknya tetap didukung dan diawasi dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi anggaran ATK tahun 2017.
“Secara pribadi dan sekaligus atas nama kajari Sorong ingin menyampaikan bahwa pergantian kajari bukan bersifat ‘kongkalikong’, melainkan kebutuhan organisasi. Meskipun mutasi pimpinan berjalan akan tetapi proses penyidikan tidak akan berhenti,” kata Fuad.
Pada kesempatan itu, Fuad langsung menjawab tuntutan AMPAK yang memberikan waktu selama 14 hari kepada kejaksaan negeri sorong. Kata Fuad, tanggal 3 Januari 2021 lalu proses penyelidikan berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca: Pemimpin Dan Kekuasaan Di Negeri Dongeng
“Saya tetap memohon kepada rekan-rekan sekalian agar penanganan perkara ini berjalan tuntas dan transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, contohnya sudah tiga kali kami bermohon meminta barang bukti tetapi tidak diberikan,” terangnya.
Kejaksaan negeri Sorong tetap terbuka bagi siapa saja yang mau mencari informasi terkait penanganan dugaan korupsi ATK. “Kami tidak antipati terhadap kritik maupun saran dari rekan-rekan,” ujar Fuad. [jun]