Suasana sidang Praperadilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. [foto: junaedi]
Hukum & Kriminal Metro

Kasus Septi Tank, Hakim Praperadilan Kabulkan Permohonan Muhammad Nur Umlati

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Hakim Praperadilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Vabiannes Stuart Wattimena Jumat 26 Februari 2021 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Nur Umlati, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Septic Tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim Vabiannes menyatakan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-01/R.2/Fd.2/06/2020 tanggal 9 Juni 2020 adalah tidak sah, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/R-2/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah, serta menyatakan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah atau batal demi hukum.

Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Papua Barat) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah tidak sah.

Tidak sahnya segala penyidikan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon kepada diri pemohon. Penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tengki septic tank individual di Dinas PU Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 senilai sebesar Rp 7.062.287.000 agar tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Meski proses persidangan praperadilan telah bergulir di PN Sorong, Kejati Papua Barat telah mengirimkan surat nomor B-39/R.2.5/Fd.1/02/2021, yang ditanda tangani Aspidsus Kejati Papua Barat menegaskan bahwa berdasarkan pasal 118 ayat (1) jo pasal 123 HIR, pengadilan negeri Sorong tidak berhak memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan pemohon. Hal ini terkait dengan kompetensi relatif, sehingga Kajati Papua Barat tidak dapat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan pemohon.

Sebelumnya, tersangka Muhammad Nur Umlati yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas PU Raja Ampat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat pada tanggal 15 Pebruari 2021 terkait proyek pembangunan tangki septic tank, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7.062.287.000.

Tersangka Muhammad Nur Umlati saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik tipikor Kejati Papua Barat berdasarkan surat nomor PRINT-29/R:/Fd.I/02/2021 dan langsung ditahan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan surat penahanan tersangka nomor PRINT-30/R:/Fd.I/02/2021, hingga berujung gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.