Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalMetro

Dugaan Korupsi ATK, Penyidik Periksa Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong

×

Dugaan Korupsi ATK, Penyidik Periksa Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sarah Kondjol pada Jumat lalu, Kejaksaan Negeri Sorong kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap Bendahara Pengeluaran, terkait dugaan korupsi anggaran ATK pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Senin 22 Februari 2021.

“Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan terkait anggaran Rp 8 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kasubsi Penyidikan, Stevy Stollane Ayorbaba.

Stevy membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekaligus meminta keterangan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong, Jois Jaine Rumambi.

Tampak Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. [foto: junaedi/sr]
Tampak Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. [foto: junaedi/sr]
Sekitar 40 pertanyaan yang kami ajukan kepada yang bersangkutan. Dari keterangan yang disampaikan,  Jois Jaine Rumambi telah menandatangani dokumen pencairan anggaran sebesar Rp 2 miliar, dari total anggaran ATK sebesar Rp 8 miliar lebih pada bulan Januari 2017. Saksi selaku bendahara pengeluaran tidak meneliti dokumen secara baik. Sementara SK pengangkatan terhadap saksi ini ditanda tangani oleh Wali Kota Sorong Nomor : 954/131/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dari pemeriksaan tersebut lanjut Stevy, saksi mengakui bahwa pihak ketiga menyerahkan sejumlah uang, yang kemudian saksi serahkan kepada Kepala BPKAD Kota Sorong, dan dari situ, saksi juga turut menerima uang dari pihak ketiga tersebut.

“Nantinya, apa yang disampaikan saksi terkait penyerahan sejumlah uang dari pihak ketiga akan kita dalami lagi,” ungkap Stevy.

Selain memeriksa bendahara pengeluaran, beberapa waktu lalu, pihaknya juga memeriksa bendahara barang pada BPKAD Kota Sorong TA 2017, Bambang Edy Purnomo Mogadi.

Pemeriksaan terfokus pada posisi saksi saat melakukan pemeriksaan terhadap barang, karena saksi juga merupakan panitia pemeriksa barang berdasar SK Walikota Sorong Nomor : 800.05/23/2017 tanggal 2 Maret 2017.

Ketika dimintai keterangan, saksi Bambang Edy Purnomo Mogadi mengaku telah melakukan kesalahan. Tanpa memeriksa terlebih dahulu barang tersebut saksi langsung menandatangani berita acara pemeriksaan barang mulai dari bulan Januari hingga Pebruari 2017.

Baca Juga: Sekwan Kota Sorong Diperiksa Kejaksaan Terkait Anggaran ATK Tahun 2017

Saksi Bambang Edy Purnomo Mogadi, pada saat menjalankan tugas, sama sekali tidak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran, dalam hal ini kepala BPKAD, Hanok Talla. Tak hanya itu, saksi juga menandatangani Surat Perintah Kerja untuk CV Letly, dan bendahara barang juga mendapatkan fee dari penyedia lalu diserahkan kepada pengguna anggaran,” kata Stevy.

Selanjutnya, saksi selaku bendahara barang BPKAD Kota Sorong berdasarkan SK Wali Kota Sorong Nomor : 954/13 F/2017 tanggal 13 Februari 2017 bersama sama dengan Pengguna Anggaran sudah menandatangani Surat Pesan Barang sejak bulan Januari 2017 dan hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Untuk pemeriksaan sakai Mordekai Isir, akan dilakukan menyusul mengingat, mantan Kabid Asset pada BPKAD Kota Sorong TA 2017 ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong tanpa membawa dokumen yang bersesuaian dengan jabatan dia pada saat menjabat sebagai Kabid Asset.

Sementara saksi-saksi lainnya yang tidak datang saat pemanggilan pertama, akan kita jadwalkan untuk panggilan kedua,” sambung Stevy. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.