SORONG,sorongraya.co- Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi anggaran ATK tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong.
Dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, atas nama Sarah Kondjol.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, yang dihubungi melalui telepon seluler, Jumat malam membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu pejabat Kota Sorong atas nama Sarah Kondjol.
Fuad lebih lanjut mengatakan, sebelumnya kita telah melayangkan panggilan kepada dua pejabat aktif dan satu mantan pejabat. Mereka yang dipanggil, masing-masing Sekretaris Dewan Kota Sorong, Sarah Kondjol, Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah, Welly Tigtigweria.
Untuk Asisten I, yang bersangkutan sudah berkomunikasi belum bisa hadir dikarenakan lagi menemani istrinya berobat. Sementara, mantan pejabat Sekda tidak hadir. Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang,” ujarnya.
Fuad menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat sekwan kota Sorong telah dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan, Stevi Stolen Ayorbaba. Materi pemeriksaan masih seputar anggaran ATK yang 8 miliar itu. Ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang kami sampaikan kepada saksi, termasuk soal penganggaran ATK.
Sampai sejauh ini kami masih terus melakukan pemeriksaan. Bagi saksi, yang hari ini tidak hadir akan kita panggil lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam keterangan pers Kamis lalu menyatakan, besaran anggaran ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong adalah 8 miliar. Anggaran tersebut sama dengan jumlah anggaran operasional pada Kejaksaan Negeri Sorong selama satu tahun.
Awalnya, kita mengira bahwa anggaran 8 miliar itu untuk pengadaan ATK di seluruh OPD, yang ada di pemkot Sorong. Ternyata setelah diselidiki, anggaran 8 miliar itu khusus BPKAD saja,” ujarnya sembari memperlihatkan DPA Kejari Sorong TA 2020.
Sebelumnya, mantan Kepala TU Kejati Bandar Lampung ini menyatakan, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Pebruari 2021 lalu.
Ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya semua akan kita susun ulang, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Dan tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya.
Mengenai dokumen, sampai sejauh ini kami masih bersikap toleransi. Kami berharap, pihak yang terkait mau menyerahkannya,” ujar Muttaqin.(jun)