SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini telah memeriksa lebih dari 10 saksi terkait dugaan korupsi anggaran ATK tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan bertambah sesuai dengan kebutuhan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, Selasa sore (09/03/2021).
Fuad menambahkan, Jumat lalu pihaknya kembali memeriksa BEPM selaku Bendahara Barang BPKAD, mantan Kepala Bappeda R, dan yang terbaru Senin kemarin adalah WT mantan Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Kita telah memeriksa saksi BEPM ini sebanyak dua kali. Pemeriksaan Jumat lalu, meskipun berjalan 4 jam namun tidak tuntas. Makanya, dijadwalkan hari Senin lalu, akan tetapi yang bersangkutan ada urusan keluarga sehingga kita lanjutkan hari ini.
Khusus untuk bendahara barang ini, sekitar 34 pertanyaan yang kita ajukan. Tapi hal itu belum tuntas. Sementara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan, Stevy Stollen Ayorbaba terhadap WT, mantan sekda kota Sorong kemarin. Materinya masih seputar anggaran ATK tahun 2017,” ujar Fuad.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, pemeriksaan terhadap R, mantan kepala Bappeda terkait penganggaran dan perubahan anggaran ATK pada BPKAD kota Sorong tahun anggaran 2017.
Berkaitan dengan penganggaran, sudah pasti pihak-pihak terkait akan kami panggil, termasuk anggota DPRD kota Sorong,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tipikor kejari Sorong melakukan pemeriksaan terhadap SK, yang saat ini menjabat sekwan kota Sorong serta JJR, bendahara pengeluaran pada BPKAD kota Sorong.
Diketahui dugaan korupsi anggaran ATK pada BPKAD kota Sorong tahun anggaran 2017 merugikan negara sebesar 8 miliar rupiah. Anggaran sebesar itu menyamai anggaran operasional kejaksaan negeri Sorong selama satu tahun.(jun)