SORONG,sorongraya.co- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebkan JS (19) meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di depan kompleks Yohan, Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, pelaku penganiayaan inisiasi RK (20) berhasil diamankan.
Kapolresta menyebut, kronologis penyerangan terhadap korban JS terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitat pukul 01.45 WIT.. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa korban yang saat itu mengendarai motor tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan potongan kayu balok. Akibat penyerangan tersebut korban terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian dada dan Kepala serta paha.
Tak lama kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, sayangnya nyawa korban tidak dapat menyelamatkan.
Setelah mendapat laporan anggota polresta Sorong Kota melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku.
” Pada saat ditangkap dan menjalani sejumlah pemeriksaan, pelaku RK mengaku melakukan penganiayaan secara spontan,” jelas Happy Perdana Yudianto, Selasa, 17 September 2024.
Happy menambahkan, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan potongan kayu balok yang di duga digunakan sebagai senjata.
Happy menjelaskan kronologis pada hari sabtu 14 September 2024 kurang lebih pukul 23.30 WIT korban JS dan saksi bersama korban berangkat ke pelabuhan pelni untuk menjemput saudaranya menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, sekitar pukul 01.45 WIT, korban yang mengendarai sepeda motor sendiri sementara saksi membonceng kerabat bertolak kembali ke rumah di Kilometer 12.
Saat korban melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya dekat Maal Ramayana Sorong, korban tiba-tiba dipukul menggunakan kayu oleh pelaku sehingga terjatuh dari kendaraan.
” Pelaku bersama temannya, namun yang memukul hanya satu orang yaitu RK dan rekannya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.