SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya. Dari enam orang itu, satu diantaranya merupakan Sekretaris Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja Papua Barat Daya.
Para tersangka itu sebelumnya ditahan Penyidik Polresta Sorong Kota, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, 04 Mei 2026. Mereka menjalankan proses penahanan selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan.
“Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya kami akan menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Kami juga akan persiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” tutur Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo kepada wartawan di ruang kerjanya.
Tonton Live Penahanan Enam Terangka
Keenam tersangka ini masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN. Mereka mempunyai peran berbeda dalam penyediaan atribut dewan. Akibat perbuatan itu, merugikan keuangan negara sebanyak Rp 715.477.273.00 atau tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah. Tahun anggaran 2024.
Sebelum digiring ke Lapas Sorong, para tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Tampak keluarga terdakwa yang tak menyangka hal ini terjadi pun, ikut mendampingi.
Kepada sorongraya.co, salah satu orang tua terdakwa yang enggan namanya disebutkan mengaku terkejut jika anaknya ikut terlibat dalam permainan kotor itu. Ia meyakini bahwa anaknya dijebak oleh rekan-rekannya.
“Saya tidak percaya saya punya anak bisa terlibat, saya tau anak saya tidak berani melakukan itu. Saya yakin anak saya tidak tau kalau cara rekan-rekanya seperti ini. Saya serahkan semua kepada Tuhan,” tutur sang ibu dengan wajah lesu.
Berikut kedudukan dan peran para tersangka :
- selaku Sekretaris DKP2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya. Tersangka berperan sebagai Peminjam perusahaan CV. PUTRA WIFA untuk digunakan sebagai pelaksana kegiatan;
- , selaku Pembuat kontrak atas kegiatan;
- IWK menjabat sebagai Direktur CV. PUTRA WIFA selaku Penyedia kegiatan;
- JU dari Swasta selaku Pelaksana kegiatan;
- JN menjabat sebagai Sekwan Provinsi Papua Barat Daya selaku KPA dan PPK kegiatan;
- JCSN selaku Kasubbag Umum pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya. Berperan sebagai PPTK kegiatan.














