Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Sekretaris Satpol PP Ditahan Dalam Kasus Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD

×

Sekretaris Satpol PP Ditahan Dalam Kasus Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD

Sebarkan artikel ini

Orang Tua Terdakwa Yakin Anaknya Tak Bersalah

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pakaian Dinas DPR PBD yang menaiki mobil tahanan kejaksaan negeri sorong untuk diantar ke Lapas Kelas IIb Sorong. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya. Dari enam orang itu, satu diantaranya merupakan Sekretaris Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja Papua Barat Daya.

Para tersangka itu sebelumnya ditahan Penyidik Polresta Sorong Kota, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, 04 Mei 2026. Mereka menjalankan proses penahanan selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan.

“Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya kami akan menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Kami juga akan persiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” tutur Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Tonton Live Penahanan Enam Terangka

Keenam tersangka ini masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN. Mereka mempunyai peran berbeda dalam penyediaan atribut dewan. Akibat perbuatan itu, merugikan keuangan negara sebanyak Rp 715.477.273.00 atau tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah. Tahun anggaran 2024.

Sebelum digiring ke Lapas Sorong, para tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Tampak keluarga terdakwa yang tak menyangka hal ini terjadi pun, ikut mendampingi.

Kepada sorongraya.co, salah satu orang tua terdakwa yang enggan namanya disebutkan mengaku terkejut jika anaknya ikut terlibat dalam permainan kotor itu. Ia meyakini bahwa anaknya dijebak oleh rekan-rekannya.

“Saya tidak percaya saya punya anak bisa terlibat, saya tau anak saya tidak berani melakukan itu. Saya yakin anak saya tidak tau kalau cara rekan-rekanya seperti ini. Saya serahkan semua kepada Tuhan,” tutur sang ibu dengan wajah lesu.

Berikut kedudukan dan peran para tersangka :

  1. selaku Sekretaris DKP2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya. Tersangka berperan sebagai Peminjam perusahaan CV. PUTRA WIFA untuk digunakan sebagai pelaksana kegiatan;
  2. , selaku Pembuat kontrak atas kegiatan;
  3. IWK menjabat sebagai Direktur CV. PUTRA WIFA selaku Penyedia kegiatan;
  4. JU dari Swasta selaku Pelaksana kegiatan;
  5. JN menjabat sebagai Sekwan Provinsi Papua Barat Daya selaku KPA dan PPK kegiatan;
  6. JCSN selaku Kasubbag Umum pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya. Berperan sebagai PPTK kegiatan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.