SORONG, sorongraya.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Rabu, 5 Februari 2025, memutuskan untuk menolak gugatan (dismissal) dari pihak penggugat. MK beralasan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk dikabulkan.
Menanggapi keputusan ini, tim pemenangan pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA) yang kebetulan berada di lokasi langsung menggelar syukuran spontan di halaman kantor MK. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang sesuai dengan harapan.
Ketua Harian Tim Pemenangan ESA, Abdullah Gazam, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan proses hukum ini.
“Ini adalah keputusan yang sangat bijak dan adil bagi semua pihak. Saatnya kita melupakan perbedaan selama kontestasi politik dan bersatu membangun Papua Barat Daya yang lebih maju,” ujar Gazam melalui Telephone, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Papua Barat.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan dalam Pilkada untuk bersinergi dalam mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam waktu dekat, pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau akan ditetapkan secara resmi dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama di provinsi termuda di Indonesia, Papua Barat Daya.