SORONG, sorongraya.co – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frengky Son mengaku pihaknya tak dapat mengesekusi terpidana Selvi Wanma karena yang bersangkutan sakit.
Kata Frengky, Ia telah menugaskan anggotanya untuk melakukan penahanan terhadap Selvi, namun yang bersangkutan sakit.
“Kita sudah mengirim dua staf, satu Jaksa satu TU (Tata Usaha) ke rumahnya (Selvi Wanma) di Jakarta. Sesampainya disana didapati yang bersangkutan sakit. Kita mau bawa ke Sorong tidak bisa, mau bangun saja beliau mengerang kesakitan,” tutur Frengky kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Sorong. Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut Frengky menyebutkan bahwa Selvi Wanma diputus selama enam tahun penjara atas kasus korupsi PLTD di Kabupaten Raja Ampat.
Perlu diketahui bahwa, mantan sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, pada Dinas Pertambangan dan Energi tahun anggaran 2010, dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.














