MetroPolitik

SAH! Yes-Pas Menang Pilkada Tambrauw, MK Tolak Gugatan Pemohon

×

SAH! Yes-Pas Menang Pilkada Tambrauw, MK Tolak Gugatan Pemohon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, sorongraya.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tambrauw 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani (Yes-Pas) dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Tambrauw periode 2024-2029.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 5 Februari 2025, MK memutuskan menolak gugatan dari dua pasangan calon, yakni Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar serta Yohanes Yembra – Petrus Yewen.

Dua perkara yang terdaftar dengan nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 215/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dismisal oleh majelis hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan hakim.

Majelis hakim menilai bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan mereka. Dengan demikian, hasil Pilkada Tambrauw yang memenangkan pasangan Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani tetap berlaku dan tidak berubah.

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim Sangadji, SE, menyambut baik putusan MK ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pleno penetapan pasangan Yes-Pas sebagai pemenang Pilkada Tambrauw.

“Segera kita lakukan pleno penetapan. Waktunya nanti kami sampaikan ke teman-teman media,” ujar Saharul.
Dengan putusan MK ini, tahapan Pilkada Kabupaten Tambrauw 2024 telah mencapai titik final, dan pasangan Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani bersiap untuk memimpin Kabupaten Tambrauw selama lima tahun ke depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.