SORONG. sorongraya.co – Mencuri motor milik Suparlan, terdakwa YL dan DW dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Richard Lawalata, SH.
Menurut Richard kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3,4 dan 5 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Gracelyn memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membela diri. Meskipun telah memohon keringanan hukuman, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang kemudian ditunda Rabu pekan depan dengan agenda putusan. Kedua terdakwa menjalani proses hukum lantaran mencuri motor milik Suparlan pada Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Sapta Marga, Kota Sorong. [jun]