Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

YL dan DW Dituntut 3 Tahun Penjara

×

YL dan DW Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
YL dan DW saat menjalani persidangan
YL dan DW saat menjalani persidangan

SORONG. sorongraya.co – Mencuri motor milik Suparlan, terdakwa YL dan DW dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Richard Lawalata, SH.

Menurut Richard kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3,4 dan 5 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Gracelyn memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membela diri. Meskipun telah memohon keringanan hukuman, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.

Sidang kemudian ditunda Rabu pekan depan dengan agenda putusan. Kedua terdakwa menjalani proses hukum lantaran mencuri motor milik Suparlan pada Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Sapta Marga, Kota Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.