SORONG,sorongraya.co-Satuan Reskrim Polres Sorong Kota selama operasi pekat berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian dengan kekerasan. Mereka tang ditangkap masing-masing berinisial EK, AL, ER, M dan I.
” Dari tangan 5 tersangka ini Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor. Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan kami menemukan lagi 10 unit motor, sehingga total motor yang berhasil diamankan sebnyak 15 unit,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota,Iptu Achmad Elsyarif Martadinata saat pres rilis di Mapolres Sorong Kota, Selasa, 18 Oktober 2022.
Diketahui bahwa 5 tersangka ini merupakan residivis pencurian motor dengan menggunakan kekerasan bahkan pencurian di malam hari.
Kasat menyebut, pasal yang dikenakan terhadap tersangka EK dan M adalah 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bahkan motif untuk mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
” Untuk tersangka AL, ER dan I dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, yang mana diancam 7 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya,” ujar Achmad.
Achmad mengaku bahwa motif para tersangka ini mencuri dengan kekerasn maupun mencuri di malam hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Ini terbukti dari pengakuan kelima tersangka pada saat menjalani pemeriksaan bahwa semua barang hasil curian langsung di jual dengan harga 1,7 hingga 2 juta rupiah.
” Lima tersangka ini kerapkali beroperasi di daerah Arteri, yang masih merupakan wilayah hukum polres Sorong Kota,” ujarnya.
Sebelumnya Wakapolres Sorong Kota Kompol James Tegay menyampaikan bahwa operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan polres Sorong Kota dan jajaran selama 14 hari.
Operasi pekat bertujuan meminimalisir terjadinya berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong Kota.