SORONG,sorongraya.co- Gara-gara narkotika jenis ganja membuat adik beserta kakak kandung dan sang suami menjalani proses hukum di Mapolres Sorong Kota.
Sebut saja Rendi Johanes Selano, residivis kasus ganja ini rupa-rupanya tak jera. Narapidana Lapas Sorong ini, pada 5 September 2022 ditangkap bersama Mahdin Amin Wawiyai, kurir yang membawa ganja ke Lapas Sorong dengan cara menyembunyikannya di dalam botol sabun cair.
Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda mengatakan, setelah mendapat informasi dari Lapas Sorong, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke pulau Doom, tepatnya di rumah Reni Elisabeth Selano, yang tak lain adalah kakak kandung dari tersangka Rendi Johanes Selano, sekitar pukul 03.00 WIT.
Namun, pada saat dilakukan penggelledahan Reni Elisabeth Selano bersama suaminya Abdul Karim mengelak tidak menguasai ganja teraebut.
” Kami terus melakukan penggeledahan di rumah kakak kandung tersangka Rendi Johanes Selano hingga akhirnya menemukan 39 bungkus plastik besar berisikan ganja, 1 bungkus plastik sedang ganja, 3 bungkus plastik ganja, 1 kantong plastik warna hitam, 1 kantong plastik putih, 1 unit handphone dan 1 buah tas ransel,” kata Iptu Adul dalam pres rilis di mapolres Sorong Kota, Selasa, 18 Oktober 2022.
Adul menambahkan, tersangka Rendi Johanes Selano beserta kakaknya yang tengah hamil muda Reni Elisabeth Selano dan sang suami Abdul Karim serta Mahdi Amin Wawiyai dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidana yang bakal diterima tersangka, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
” Dari tangan keempat tersangka ini total BB yang dimankan berjumlah 802,46 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Kalapas Sorong Gustav Rumakiew mengatakan pada tanggal 5 September 2022 lalu pihaknya berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama Mahdin Amin Wawiyai.
Dari tersangka ini kemudian kami kembangkan hingga akhirnya satu narapidana Lapas Sorong bernama Rendi Johanes Selano berhasil ditangkap lantaran mengedarkan ganja dari dalam Lapas Sorong.
” Pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas Sorong merupakan komitmen kita bersama guna membebaskan Kota Sorong dari bahaya narkoba,” ujar Kalapas.