SORONG, sorongraya.co – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait mengajak Masyarakat dan Wartawan untuk mengawasi pekerjaan proyek pembangunan di Papua Barat Daya.
Ajakan ini disampaikan Maruarar saat meninjau langsung pembangunan rumah subsidi, Residence Aqwa 6, di Jalan Poros Petro Cina, Kota Sorong pada Minggu 26 April 2026.
Menurutnya pengawasan yang dilakukan Masyarakat dan Wartawan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi.
Jika terdapat praktek dugaan korupsi dari proyek tersebut, kata Maruarar segera dilaporkan dan diviralkan agar diketahui publik.
“Wartawan-wartawan tolong awasi semua proyek-proyek yang ada ya, supaya tidak terjadi korupsi. Kalau ada, viralin aja, biar rame ya,” tutur Menteri Maruarar dihadapan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Lebih lanjut Pria asal Medan ini menjelaskan peran masyarakat dan wartawan dalam hal ini untuk menciptakan pengawasan publik yang baik, dengan tujuan pembangunan dirasakan masyarakat.
“Gitu caranya supaya pengawasan publiknya bagus,” tegas Menteri Maruarar.
Menyikapi hal itu, Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andre Warmasen mengapresiasi ajakan menteri Muarar dalam mengawal pembangunan di Papua Barat Daya.
Kata Andrew, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proyek berjalan efisien sesuai rencana, mencegah penyimpangan atau korupsi, dan menjamin hasil berkualitas serta tepat sasaran.
Hal ini menurutnya dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepuasan masyarakat khususnya di Papua Barat Daya.
“Pengawasan publik terhadap pembangunan sangat dibutuhkan, kenapa, agar pembangunan infrastruktur yang dikerjakan menggunakan uang rakyat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
Tak hanya itu, kata Andrew pengawasan publik juga diatur dalam Undang- undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini menurutnya menjadi alat kontrol utama masyarakat serta menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan yang dibiayai warga negara.
“Ada juga UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Pasal 41, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Andrew.
Oleh karena itu masyarakat diberikan jaminan untuk mengawasi kebijakan pemerintah serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek yang sedang berjalan.














