JAYAPURA, sorongraya.co – Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jayapura. Keduanya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar saat pembagian kios di Pasar Entrop, Kota Jayapura.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan dua ASN Disperindagkop ini kena OTT saat melakukan pungutan liar terkait pengurusan balik nama kepemilikan kios di pasar Entrop, Jayapura
“Keduanya telah dibawa ke Mapolda Papua untuk dilakukan pemeriksaan penyidik lebih lanjut. Dua ASN yang diamankan saat melakukan transaksi,” kata Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua. Jumat, 14 Desember 2018.
Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli juga menemukan barang bukti berupa kuitansi (Balik Nama) dan kuitansi pembayaran uang muka kios total uang tunai Rp. 1.247.000
“Jadi, kedua ASN yang diamankan yakni Engelina F. Msen jabatan sebagai kepala UPTD Pasar Entrop dan Elon Cladius Awom jabatan sebagai sekretaris UPTD. Mereka sudah sering melakukan hal ini dengan modus yang sama untuk proses balik nama kepemilikan kios (pemilik lama ke pemilik baru) dengan tarif satu juta rupiah sampai puluhan juta, dengan iming-iming akan dibantu percepatan prosesnya,” kata Kamal.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, Tim Saber Pungli melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan keduanya berhasil diamankan.
“Atas perbuatan yang dilakukan, kedua dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” jelasnya. [him]
Tim Saber Pungli Papua OTT Dua ASN Pemkot Jayapura

