Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

×

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (21/9/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Mario, melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut pada awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan sebanyak 22,86 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti terlebih dahulu dihitung dan didokumentasikan, kemudian dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air hingga hancur. Selanjutnya, hasil pemusnahan dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi dan seluruh prosesnya didokumentasikan.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya.

Nama lengkap AKBP Hasoloan Situmorang, sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba juga terkonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya terkait Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.