Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sakit Hati Tak Dibelikan Rokok, Pegawai LPP RRI Sorong Eli Elkana Barus Dibunuh

×

Sakit Hati Tak Dibelikan Rokok, Pegawai LPP RRI Sorong Eli Elkana Barus Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, lantaran sakit hati karena tak diberikan sepuntung rokok dan ditegur kasar oleh korban, SAB alias Vano (23), yang sempat dipengaruhi minuman keras (miras) nekad membunuh pegawai LPP RRI Sorong Eli Elkana Barus (30).

Tak hanya membunuh, tersangka juga mengambil barang-barang berjarga milik korban lalu di jual untuk melarikan diri.

” Pembunuhan terhadap Eli Elkana Barus dilakukan pada 21 Januari 2023 lalu,” jelas Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, saat menggelar pres rilis di Mapolresta Sorong Kota, Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolresta menambahkan, kronologis pengungkapan berawal dari tim Opsnal yang berhasil melacak salah satu barang berharga milik korban yang sempat digunakan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut seluruh petunjuk mengarah ke pelaku.

” Tepat pada tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 22:00 WIT, SAB alias Vano ditangkap di Jalan Malibela, tepatnya di KPR Putra Residence Km 12 Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

Perwira berpangkat tiga melati ini menyebut tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

” Tersangka SAB alias Vano terancam hukuman seumur hidup,” ujar Kombes Happy.

Happy mengaku, barang bukti yang disita dari kasus ini berupa sarung, badik yang terbuat dari kayu, jaket sweeter milik pelaku, handphone milik korban dan kamera merek Nikon milik korban.

Diketahui, pegawai LPP RRI Sorong Eli Elkana Barus berusia 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki ditemukan meninggl dunia di rumah kosnya di belakang asrama Kodim 1802 Sorong, jalan Jambu Mente Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekitar pukul 15.15 WIT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.