Dua tersangka spesialis begal yang kerap beraksi di Kota Sorong, setelah berhasil diciduk tim Polres Sorong Kota, Senin (27/01/2020). (Dok. Ist)
Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Spesialis Begal di Kota Sorong, 1 Dihadiahi Timah Panas

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Polisi akhirnya berhasil menciduk salah satu komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan jalanan atau begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sorong Kota, sekira pukul 05.30 WIT, Senin (27/01/2020).

Penangkapan ini berhasil dilakukan, sekira pukul 19.00 WIT, team mendapat informasi bahwa pelaku berinisial LA (18) berada di kompleks kampung Kei. Team yang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifurrahman, SIK tersebut, melakukan konsolidasi kemudian memetakan situasi sekitar penangkapan.

“Pukul 04.30 WIT, team bergerak ke kampung baru selanjutnya memantau keberadaan tersangka. Pukul 05.30 WIT, team berhasil mengamankan LA kemudian melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti (BB) Hp,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Senin siang.

“Dan LA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menyerang petugas,” sambungnya.

Selanjutnya, beber Mathias, pukul 06.02 WIT, team membawa tersangka LA untuk mencari BB hand phone samsung hingga berhasil ditemukan. Namun tak berhenti di situ, team kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya.

Sekira pukul. 07.10 WIT, team kembali berhasil mengamankan seorang tersangka AT (18) di rumahnya di jalan melati 3 kompleks Perumnas Kota Sorong.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AT, team berhasil mengamankan BB motor Yamaha Mio GT dan kunci Leter T. Pukul 09.10 WIT, team membawa kedua tersangka ke Mapolres Sorong Kota untuk di interogasi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” cetus Mathias.

Berdasarkan pegakuan kedua tersangka, lanjut Mathias, telah berulang kali melakukan perampasan atau jambret di beberapa tempat, kota Sorong.

Diantaranya, di Jalan Jenderal A.Yani depan PLN, yakni pada Minggu dengan laporan polisi (Lp) (Lp/104/I/2020/Res Sorkot, tertanggal 26 Januari 2020.

Dan di jalan Basuki Rachmat Km 12 pada Minggu 26 Januari 2020 (Lp/50/I/2020/res Sorkot/Sek Sortim. Kemudian, jambret di jalan SamRatulangi Lampu Merah Rufei (Tanjung Batu)

Terakhir jambret di jalan Yos Sudarso depan Tembok berlin dan jambret di jalan R.A. Kartini kampung Baru. Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini, senantiasa bersama beberapa orang temannya yang saat ini teridentifikasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Buler, Yansen dan Krisna Rumkorem,” tandasnya.

“Tim pun bertindak berdasarkan LP tersebut, salah satunya LP/86/I/2020/Res Sorong Kota, tanggal 21 Januari 2020, tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam tumusan pasal 362 Kuhp,” ungkap Mathias.

“Modus pelaku, membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian merampas barang milik Korban,” pungkasnya. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.