SORONG, sorongraya.co – Anggota Polres Sorong Kota berhasil mengungkap pembuatan Minuman Keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Mandiri Kompleks Rimbah Pala, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Dari pengungkapan kasus itu Polisi berhasil menahan pelaku inisial LA (25) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pembuatan minuman haram tersebut.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Siregar, SIK mengatakan bahwa alat bukti yang disita petugas antara lain Empat buah Dandang, Empat Buah Kompor Hock, Dua Buah Drum Plastik Warna Biru, Empat Buah Alat Penyulingan yang terbuat dari besi Stenlissteel, Empat buah Toples Warna Putih dan Satu Cerigen warna Putih yang berisikan CT.
Penggrebekan serta penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu 8 April 2018 sekitar pukul 16.30 WIT. Kata Kapolres, sebelumnya anggotanya menerima laporan dari masyarakat soal pembuatan minuman tersebut. [mat]