SORONG. sorongraya.co – Polres Sorong Kota berhasil membekuk Yosias Makiay karena diduga melakukan pencurian motor. Pelaku ditangkap dirumahnya di jalan pendidikan, Minggu 4 Februari 2018, pukul 02.00 WIT.
Kapolres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mario Siregar, S.IK mengatakan bahwa kasus ini berawal dengan modus menjadi penumpang ojek yang berlokasi di Halte- Aimas unit 1, Pada pukul 20.00 WIT pelaku Yosias mendatangi pangkalan ojek dan menanyakan kepada korban yang sedang duduk bersama teman-temannya untuk menunggu penumpang.
“Terbukti melakukan pencurian enam unit motor, dan melanggar pasal 363 tindak pidana, Yosias Makiay diancam kurungan 7 tahun penjara,” kata Mario saat pres reales di Polres Sorong Kota. Kamis 8 Februari 2018.
Korban lalu diminta untuk mengantarkan Yosias ke jalan alteri (malanu) yang hendak memberi uang kepada calon istrinya, setelah diantarkan ke tujuan pelaku mulai melakukan modus dengan penipu korban dengan membawa kabur motornya.
Berdasarkan laporan polisi, Sat Reskrim melakukan pengembangan dan ternyata ada empat laporan polisi yang sama di lokasi berbeda, yakni satu laporan polisi di Polres Sorong kota, laporan polisi di Polsek Sorong timur, dan yang satunya di Polsek Sorong Kota.
Berdasarkan barang bukti satu unit sepeda motor Mio J warna merah hitam DS-PB 8035 Ab dan setelah dilakukan pengembangan didapatkan barang bukti lainnya yaitu motor yang berjumlah enam unit
“Namun yang masuk laporan polisi hanya 4 unit, sementara yang 2 unit masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti yang lainnya,” ujar Mario. [dwi]