SORONG, sorongraya.co – Stefanus Son 55 tahun divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dinar Pakpahan, SH, MH pada Rabu siang 11 Juli 2018, dalam persidangan kasus penganiayaan salah satu anggota Brimob beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusanya Stefanus terbukti melanggar pasa 351 ayat (1) KUHP. Vonis yang diterima terdakwa dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra, SH yang menuntut terdakwa dipenjara selama satu tahun.
Usai mendengarkan vonis majelis hakin, terdakwa yang didampingi PH Zero Wosiri, SH maupun jaksa penuntut menyatakan menerima vonis tersebut.
Pria paru baya ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong lantaran menganiaya anggota Brimob bernama Haldi Manlet, penganiayaan yang dilakukannya terjadi pada hari Senin 15 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIT di Base Camp PT Pertamina EP canal. [jun]