SORONG, sorongraya.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Sorong, Abubakar Alhamid menghimbau kepada masyarakat Kota Sorong agar dapat melapor para pegawainya yang melakukan pungutan liar (pungli) biaya mengurusi pembuatan KTP Elektronik maupun Akte Kelahiran.
“Apabila ada pengawai capil yang minta pungut biaya dalam membuat KTP Elektornik atau Kartu Keluarga maka segera melapor ke kami, atau kedapatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) maka kami segera diproses hukum,” tutur Abubakar kepada sorongraya.co, Kamis 12 Juli 2018 di ruang kerjanya.
Baca Juga : Tak Punya E-KTP Warga Dilarang Ikut Pemilu
Dalam pengeurusan KTP-E maupun Akte Kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun. Bagi warga yang telah berusia 17 sudah seharusnya mengurusi KTP-E sebagai kartu identitasnya. KTP bagi Abubakar sangat diperlukan dalam mengurusi administrasi dimanapun.
Baca juga : DISDUKCAPIL Kota Sorong Siapkan 4.000 Blanko E-KTP
Sudah seharusnya warga yang berumur 17 tahun keatas untuk membuat KTP di Kantor Catatan Sipil. [mar]
Editor : Mohan