Abu Bakar Alhamid, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Sorong
Metro

Tak Punya E-KTP Warga Dilarang Ikut Pemilu

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar Alhamid mengatakan bahwa warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, tidak dapat mengikuti (coblos) Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

“Jadi saat Pemilu 2019 semua harus pakai KTP-E, kalau yang tidak mempunyai KTP-E tidak dapat mengikuti Pemilu nanti,” kata Abu Bakar kepada sorongraya.co. Minggu 18 Februari 2018.

Ketetapan ini diberlakukan mulai tahun 2018. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengundang seluruh Kepala Dinas Dukcapil se Indonesi untuk mengikuti rapat koordinasi di Batam pada awal Februari. Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan agar Pemilu mendatang warga wajib menggunakan KTP-E.

“Bagi warga asal daerah lain yang ingin menetap di Kota Sorong namun belum memiliki KTP-E maka segera mungkin mengurusi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Harus urus secepatnya,” tutur Abu.

Sedangkan warga yang belum memiliki KTP Elektronik maka segera mungkin melakukan perekaman di Kantor Catatan Sipil. Proses pengurusan KTP-E kata Abu tidaklah sulit, bahkan tidak memungut biaya sepeserpun, apabila dalam pengurusan KTP-E warga dimintai sejumlah uang oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka segera mungkin melapor ke kepala dinas Dukcapil Kota Sorong.

“Itu gratis, kalau ada yang minta uang laporkan ke saya, itu ada sanksinya. Jadi harus diurus sekarang ya, jangan sudah hari mau dekat pemilu baru diurus, itu tidak bisa,” pungkasnya. [mat]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.